Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM PERDATA : Pengertian, Sejarah, Asas, Sumber dan Pembagian Hukum Perdata

Artikel hukum yang akan penulis bahas adalah hukum perdata. Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).



Hukum dapat dimaknai dengan seperangkat kaidah dan perdata diartikan dengan yang mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara orang atas dasar logika atau kebendaan.

Secara umum, pengertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata disebut pula dengan hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli yang mendefinisikan hukum perdata, antara lain dapat kita simak uraiannya.

Prof. Subekti

Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Subekti adalah segala hukum private materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.


Prof. Sudikno Mertokusumo

Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluargan dan dalam pergaulan masyarakat.


Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat hukum tertulis dan kebiasaan setempat.

Namun, karena terdapat perbedaan peraturan pada masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil de Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.

Di tahun 1809 - 1811 Perancis menjajah Belanda, lalu Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata di Belanda.

Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda.

Di tahun 1814, Belanda mulai membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia dan kemudian diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.

Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibuat dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Dari dasar asas konkordansi, di tahun 1948 kedua Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat ini dikenal dengan KUHPerdata untuk BW dan KUH Dagang untuk WvK.

Asas Hukum Perdata

Asas-asas didalam hukum perdata antara lain yakni :

Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini mengandung arti bahwa masing-masing orang dapat mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun yang belum diatur dalam undang-undang.


Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya”

Asas Konsesualisme

Asas ini berkaitan dengan pada saat terjadi perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHPerdata, syarat wajib perjanjian itu karena terdapat kata sepakat antara kedua belah pihak.


Asas Kepercayaan

Asas ini mempunyai arti bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.


Asas Kekuatan Mengikat

Asas ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.


Asas Persamaan Hukum

Asas ini mempunyai maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.

Asas Keseimbangan

Asas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan perjanjian yang telah dijanjikan.


Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)

Asas ini ada karena suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHPerdata.


Asas Moral

Asas moral merupakan asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya perilaku seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.


Asas Perlindungan

Asas ini memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan perlindungan adalah debitur karena berada di posisi yang lemah.


Asas Kepatutan

Asas ini berhubungan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.


Asas Kepribadian

Asas ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.


Asas I’tikad Baik

Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, asas ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.

Posting Komentar untuk "HUKUM PERDATA : Pengertian, Sejarah, Asas, Sumber dan Pembagian Hukum Perdata"